GuruHonorer. Subsidi Gaji BLT Guru Honorer Rp 1 Juta Dibagikan ke-49 Pemda, Wilayah Mana Saja? Cek Disini Bunda ! Oleh Cingkolangkaling Juli 25, 2021 - Kabupaten Karawang - Kabupaten Bekasi - Kota Sukabumi - Kota Depok - Kota Cirebon - Kota Cimahi - Kota Bogor - Kota Bekasi METROCIKARANG - Kisruh guru honorer Kabupaten Bekasi, yang hingga empat bulan belum mendapatkan gaji dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, akhirnya menemui titik terang.. Hal itu setelah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah bersama Wakil Ketua DPRD, Soleman menggelar audinsi antara guru honorer dengan Kadisdik Carwinda. MendikbudristekNadiem Anwar Makarim kaget saat tahu masih ada sejumlah guru honorer digaji Rp 100 ribu per bulan. Beranda/ Jawa Barat / Cirebon Gaji Guru Honorer Kabupaten Cirebon Naik Sabtu, 14 November 2020 Sabtu, 14 November 2020 oleh Risky Anggiono Gaji Guru Honorer Kabupaten Cirebon Naik SPN News) Cikarang, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyetujui kenaikan gaji honorer sebagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di wilayahnya. Hal itu merespon tuntutan yang disampaikan ribuan guru honorer dalam aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemkab Bekasi beberapa waktu lalu. Sekelasada 5 orang atau 40 orang, biayanya sama. Seperti pembuatan gedung, penyusutan gedung, gaji guru, gaji petugas kebersihan, dll. Sekolah sudah menghitung biaya ini, dan ketika minimal siswa sudah di dapat, setiap tambahan siswa hanya dianggap tambahan laba saja. Karena variabel cost 1 anak sebenarnya sangat kecil. . BEKASI, – Tekad Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honorer Indonesia DPP FHI Pimpinan Oem Supandi dan Sekretarisnya Misin Suhendra Arianto untuk membebaskan para honorer yang selama ini, bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Agar terbebas dari berbagai pungutan yang selama ini berjalan secara masif, tampaknya tak main-main. “Karena kasus pungutan terhadap para honorer yang selama ini, bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten ini kasus bersama bukti-buktinya telah kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta,”kata Oem Supandi dan Misin Suhendra Arianto kepada di Bascamp NGO KAMMPUS Bekasi, Senin 21/2/2022 malam ini. Menurut Oem Supandi dan Misin Suhendra Arianto bahwa laporan kepada KPK RI Jakarta tersebut, berisi laporan tentang dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN terhadap Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN yang diisinyalir terjadi secara masif pada mayoritas di SDN/SMPN di wilayah Kabupaten Bekasi. Perlu juga diketahui bahwa pentingnya pendidikan dan kemampuan bagi anak bangsa tak lepas dari peran Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN. Pendidikan adalah usaha untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap persoalan sumberdaya manusia SDM. Kedua hal tersebut menjadi perhatian utama bagi bangsa Indonesia. Kwalitas dan talenta yang dimiliki tiap individu kian dipandang sebagai kunci pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja dan inovasi. Sebab itulah pendidikan dan kemampuan dinilai penting bagi masyarakat indonesia. Berdasarkan pemetaan kondisi pendidikan saat ini 70% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Penduduk usia produktif merupakan penduduk yang masuk dalam rentang usia antara 15 hingga 64 tahun. Penduduk usia tersebut dianggap sudah mampu menghasilkan barang maupun jasa dalam produksi. Usia produktif ini akan mempengaruhi pendidikan, baik sebagai anak didik maupun pendidik. Sementara itu mayoritas murid menggunakan fasilitas internet dalam pembelajaran. Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih apalagi saat ini pembelajaran jarak jauh daring karena masih covid 19. Pendidikan sesuatu hal yang sangat fundamental bagi suatu negara, karena semakin baiknya pendidikan di suatu negara maka akan melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, berkarakter dan bermoral baik. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membetuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ini tidak lepas dari peran seluruh tenaga pendidik yang mayoritas berstatus Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN, tetapi kenyataannya Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN seperti dikelas dua’kan dalam organisasi pendidikan, sementara tugas dan amanahnya sama seperti guru Aparatur Sipil Negara ASN, mestinya Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN diberikan porsi dan kesejahteraan yang adil sesuai standar Upah Minimum Kabupaten Bekasi UMK sesuai dengan Nomor 1 Len Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Peraturan daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perda Pendidikan. Jikapun belum demikian para Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN sangat-sangat memaklumi kondisi Kabupaten Bekasi saat ini, tetapi yang menjadi gugatan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN banyak sekali, hak-hak yang diberikan kepadanya. Akan tetapi diduga banyak disunat/dipotong tanpa dasar yang jelas oleh oknum operator sekolah, oknum bendahara sekolah dan oknum kepala sekolah, terutama Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Negara BOS APBN yang mayoritas disinyalir secara masif dilakukan hampir semua sekolah SDN/SMPN di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, yang seharusnya Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN mendapatkan jasa Gaji pada tiap bulannya sebesar sebesar Rp. dengan perincian Rp. dari BOS APBN dan Rp. dari APBD, jikapun berdasakan strata pendidikan ijazah kami sangat memaklumi karena selisihnya sangat kecil. Yang kami gugat adalah potongan dana Jasa gaji yang harusnya kami terima diduga di potong secara sewenang-wenang tanpa pertanggungjawaban. Hal diatas terjadi mayoritas disekolah SDN/SMPN se-Kabupaten Bekasi, setelah yang terjadi juga sempat viral di SDN Telaga Asih 06 Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan di SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hari ini Senin tanggal 21 Februari 2022 terungkap lagi di SMPN 5 Cikarang Timur Kacamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada tahun 2021. Yang dimana disiyalir terjadi pemotongan secara masif dari yang seharusnya diterima Rp kenyataannya ditranfer Rp dan itupun masih ada potongan lagi senilai berarti saat uang diterima dikembalikan lagi ke oknum bendahara sekolah pertiga bulan Rp. setelah berita ini viral dan pihak sekolah akan dipanggil inspektorat Kabupaten Bekasi maka disinyalir oknum kepala sekolah merekayasa mendramatisir mengkondisikan bahwa uang itu untuk pembayaran koperasi disekolah, guna mengelabui dana potongan pungutan liar pungli tersebut. Awalnya dida pemotongan Dana BOS APBN yang berjumlah itu direkayasa peruntukan patungan untuk honorer yang tidak mendapatkan dana BOS APBN, sekarang di duga direkayasa menjadi pembayaran untuk koperasi sekolah. “Untuk diketahui bahwa pungutan liar pungli atau potongan tersebut diduga terjadi hampir disemua sekolah SDN/SMPN di Kabupaten Bekasi, hal ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan korupsi Republik Indonesia KPK RI,”kata Oem Supandi dan Misin Suhendra Arianto. Hingga berita naik malam ini belum berhasil melkukan konfirmasi dari pihak sekolah-sekolah SDN dan SMPN yang diduga melakukan pemotongan honorer, anggota FPHI di sekolah-sekolah tersebut diatas. Red Continue Reading BEKASI, – Good Governance dan Clean Goverment Di Kabupaten Bekasi diduga dinodai dengan prakrek pemotongan gaji guru honorer dari dana bantuan operasional sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, yang diduga dilakukan oleh oknum Bendahara Sekolah di SDN Pahlawan Setia 01, Kabupaten Bekasi sesuai yang dibongkar oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honorer Indonesia DPP FPHI Pimpinan Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd. Hari ini Pada hari ini Minggu tanggal 20 Februari 2022, kembali terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN disekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi terjadi penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang menjadi korban. Menurut DPP FPHI pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah karena bagian yang sangat pundamental untuk sebuah bangsa, didalam pendidkan itu melekat Nation And Charater Building atau pembangunan karakter bangsa merupakan upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional dan global. Maka kita butuh dan berharap penuh pemerintahan yang bersih. Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat di dunia. Pemerintah yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintah yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku didalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi yang lain. Pemerintahan yang penuh dengan gejala Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN biasanya tergolong pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep good governance Pemeritahan yang baik. Untuk menegakan pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas. Pengertian governance dalam hal ini adalah proses pengaturan, pembinaan dan pengedalian kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Secara bebas good overnance dapat di terjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau pemerintahan yang amanah. Secara umum governance mengandung unsur-unsur utama yang terdiri dari 1. Akuntability, 2. Transfaransi, 3. Opennes, 4. Rule of law. Akuntabilitas adalah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku penanggung jawab atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang ditetapkan. Pada pemerintahan Kabupaten Bekasi masih terdapat banyak kekurangan aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan Good Governance, maka diperlukan KOK Kritik Oto Kritik bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi khusunya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang masih banyak sekali disinyalir penyimpangan terhadap aturan dan amanat yang harusnya di emban. Contoh kecil permasalahan di SDN Telaga Asih 06 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang sempat viral. Pada hari ini Minggu tanggal 20 Februari 2022, kembali terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN disekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN Negeri dan SMPN Negeri di Kabupaten Bekasi terjadi penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang menjadi korban. Tetapi rata-rata takut buka suara atas dugaan ancaman-ancaman pemberhentian jika penyimpangan itu disuarakan, ini diduga benar adanya contoh lain sekarang terungkap. Di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01, Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pemotongan Gaji Guru yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, terhadap guru honorer di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01,Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kejadian dan realita yang terjadi di SDN Pahlawan Setia 01, tehadap Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN ber-inisial SI yang mengabdi sejak mulai tahun 2012, yaitu pemotongan uang gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN sebesar dipotong sebesar sehingga guru tersebut menerima gaji Rp. press release tertulis yang ditanda tangani Ketua DPP FPHI Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd, Minggu 20/2/2022 malam ini. Kejadian dugaan merugikan honorer yang dialami oleh 13 Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN di sekolah tersebut, potongan gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara APBN pun Bervariasi dari jumlah 13 orang Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN mulai dari Rp. hingga Rp. hal ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah tersebut. “Pemotongan gaji Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN diduga dilakukan jauh sebelum tahun 2021, oknum bendahara di sekolah tersebut dan berdasarkan Pengakuan dari SI Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang merasa sangat dirugikan atas ulah oknum bendahara sekolah tersebut,”kata Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd. Hingga berita ini naik, belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak SDN Pahlawan Setia 01, Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Red Continue Reading Gaji guru honorer sering jadi perbincangan banyak orang. Katanya, jumlahnya kecil dan bikin miris. Pertanyaannya, benarkah demikian?Hal tersebut mungkin membuat kamu yang kini terbesit menjadi guru honorer malah ragu. Bagaimanapun, kamu butuh gaji yang sesuai ekspektasi bukan? Nah, supaya tidak menduga-duga, kamu bisa baca dulu artikel itu Guru Honorer?Secara sederhana, yang dimaksud dengan guru honorer adalah tenaga pendidik yang mengajar namun belum mendapat status ASN Aparatur Sipil Negara. Perlu kamu ketahui, saat ini ada dua jenis guru ASN, yakni Guru PNS Pegawai Negeri Sipil Guru PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk kedua jenis guru tersebut, gaji dan kesejahterannya mendapat jaminan dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku. Di luar dua kategori guru di atas, maka semuanya masuk dalam kategori guru honorer. Meski faktanya, ada honorer yang mengajar di sekolah negeri dan ada juga yang di sekolah swasta. Keduanya, memiliki pengaturan gaji yang Guru Honorer NegeriGaji guru honorer SD, SMP, SMA, maupun SMK yang masuk dalam kategori negeri berbeda-beda tergantung lingkungan pemerintah daerah tempat mengajarnya. Di wilayah dengan pendapatan daerah tinggi, gajinya berkisar – Misalnya di Provinsi DKI Jakarta, guru honorer bisa membawa pulang sekitar setiap bulan. Demikian halnya guru di bawah Pemprov Jawa Barat bisa mendapat minimal per untuk kota atau kabupaten kecil dengan pendapatan daerah rendah, honor yang guru honor dapatkan tentu lebih kecil. Angka umumnya – meski ada juga yang lebih Guru Honorer SwastaBerbeda dengan sekolah negeri, penentuan gaji di sekolah swasta bukan tergantung kesanggupan pemerintah, melainkan tergantung kebijakan yayasan. Biasanya, sekolah swasta berada di bawah naungan ada berbagai pertimbangan yayasan dalam menentukan gaji, antara lain Jumlah bantuan yang mereka dapat dari pemerintah Jumlah SPP atau bayaran bulanan siswa Kebijaksanaan yayasan Di sekolah bonafide dengan SPP yang tinggi, biasanya gaji yang guru dapatkan tak jauh dari UMR yang berlaku, antara lain lagi di sekolah yang masih dalam tahap berkembang dan tak membebani SPP tinggi, gaji guru biasanya dihitung per jam mengajar. Mulai dari hingga per jam pelajaran. Jadi, semakin banyak mengajar, bisa semakin tinggi informasi mengenai gaji guru honorer yang kami miliki. Sampai sini, kamu mungkin punya pertimbangan, apakah akan tetap memilih berkarier menjadi guru atau beralih haluan? ILUSTRASI Guru honorer tengah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Guru honorer di wilayah setempat belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April Radar Bekasi ILUSTRASI Guru honorer tengah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Guru honorer di wilayah setempat belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April Radar Bekasi BEKASI – Guru honorer di Kabupaten Bekasi belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April 2020. Aswandi 26, misalnya, lelaki yang mengajar di dua sekolah di Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur itu mesti menelan pil pahit lantaran tidak ada kejelasan berkaitan dengan honor yang belum diterima selama tiga bulan sebesar Rp 2,1 juta atau Rp 700 ribu per bulan. Padahal, di tengah ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 ini, Aswandi membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kondisi ini, kata dia, juga dirasakan oleh teman seprofesinya. “Kita sudah tak berharap banyak lagi. Kalau pihak sekolah sendiri, bilangnya nunggu dana BOS. Temen- temen saya yang juga honorer, sama kondisinya begitu. Kita sih berharap ada honor, meski kegiatan belajar terhenti. Karena siswa belajar di sekoilah,” ungkapnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini. Sekretaris Jenderal PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani, tak mau memberikan data jumlah guru honorer yang belum menerima gaji. Alasannya, karena bukan kewenangannya. “Saya tidak berani menyampaikan. Karena itu bukan wewenang saya. Langsung saja ke pihak dinas,” kata Hamdani. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda. Ia belum bisa memberikan jumlah guru honorer yang belum menerima gaji karena data ada di staf. “Datanya ada di staff, saya gak pegang data,” kata Carwinda. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaen Bekasi, Rusdi Haryadi meminta agar Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius kepada guru honorer di tengah pandemi Covid-19. “Dari komisi IV sendiri, meminta agar Dinas Pendidikan memperhatikan nasib tenaga honirer. Tenaga honor adalah segmen masyarakat yang juga terdampak Covid-19, karenanya mereka juga mestinya menjadi sasaran utama program jaring pengaman sosial,” ujar Rusdi. dan OLEH M FAUZI RIDWAN, SILVY DIAN SETIAWAN Ajat Sudrajat 36 tahun pernah mencoba peruntungan dengan bekerja di pabrik sebelum memutuskan menjadi pendidik sejak 2012. Pria asal Kampung Babakan Rengas, Kabupaten Bekasi itu saat ini hanya fokus mengabdi menjadi pendidik di Bekasi dan Karawang. Ia menjadi guru honorer di SMK PGRI 3 Karawang dan salah satu MTs di Bekasi, Jawa Barat. Ajat menyadari betul upah jadi guru honorer tak bakal memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun, ia bersyukur tak merasa kekurangan dengan uang Rp 650 ribu per bulan yang diterimanya. Meskipun mengajar, Ajat tetap harus bersiasat untuk menutup biaya kebutuhan saban hari untuk keluarganya. Banyak aktivitas yang digeluti Ajat. Berbagai profesi harus dilakoninya di tengah kesibukan mengajar untuk dua sekolah. "Kalau nggak cukup nggak cukup upah tapi itu profesi kita, saya yakin kita ikhlas ridha pasti ada jalan. Saya juga berjualan online, kerajinan, nge-MC, bahkan menyanyi di acara-acara hingga bekerja sebagai pemain biola," ujarnya, Selasa 23/11. Ketekunan dan usaha yang dijalaninya pun kini mulai terlihat, Ajat baru menyelesaikan pendidikan S2 di lembaga pendidikan di wilayah Bekasi. Pendidikan S1 dijalaninya dulu di Sekolah Tinggi Teknik Mandala Bandung. "Saya baru beres S2 dengan honor begitu saya bisa menyelesaikan S2 sambil nyambi," ujarnya. Pria yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai guru inspiratif dari sebuah lembaga di Jawa Barat ini mengatakan, prinsip yang dijalaninya dalam kehidupan, yaitu terus berjuang dan harus keras terhadap diri sendiri. "Hidup itu berjuang, harus keras terhadap kita. Kalau keras hasilnya akan lembut," katanya. Aktivitas rutin yang dikerjakan Ajat saban hari harus menyeberang Sungai Citarum menggunakan perahu kayu yang dibuat swadaya masyarakat setempat. Biaya pergi dan pulang yang dikeluarkan untuk ongkos naik perahu totalnya Rp 12 ribu. "Sejak 2012 mengajar, saya honorer tidak hanya satu tempat. Saya di dua sekolah. Satu di SMK PGRI 3 Karawang yang harus menyeberangi Sungai Citarum, kondisinya itu berat sekali, satu lagi di MTs," ujarnya. Ajat memilih melewati Sungai Citarum. Sebab, jika harus melewati jalur lain membutuhkan waktu lebih lama, yakni mencapai dua jam. Terlebih rumahnya berjarak 500 meter dengan Sungai Citarum. Rumah yang ia tinggali pun sempat terkena banjir besar pada Februari 2021 lalu. Ajat mengaku menjalankan profesi guru honorer dilandasi niat mencari keberkahan. Tidak hanya itu, doa dari anak-anak didiknya menjadi penyemangat tiap kali mengajar. "Ketika saya menjadi pendidik, ketika kita butuh, pas ada. Intinya pas berkah. Kedua anak selalu mendoakan bagi saya kesenangan," katanya. Beberapa kali ia sempat mengalami duka saat menyeberang Sungai Citarum untuk mengajar. "Pernah putus tambang tali perahu. Saya lahaula selamat kalau ikhlas ada berkah," katanya. Sejak pandemi Covid-19, ungkap Ajat, telah mengubah lahan bekas kandang jangkrik milik pamannya untuk digunakan sebagai tempat belajar mengajar siswa MTs dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sri Yantini 51, guru honorer dari Sumbersari, Moyudan, Kabupaten Sleman mengaku harus bertahan di tengah upah Rp 700 ribu dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Sri sudah menjadi guru honorer selama 18 tahun. Ia pernah mengajar di beberapa Taman Kanak-Kanak TK di Sleman. Mulai 2018, Sri pindah ke SD Negeri Godean 1, Sleman berkat ijazah S1 yang dikantonginya dari melanjutkan kuliah. Setelah 18 tahun mengabdi, Sri menjadi guru honorer yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2021. Setidaknya, kata Sri, kehidupan guru bisa lebih sejahtera dengan adanya program PPPK ini. "Alhamdulillah ada PPPK. Saya bersyukur sekali, mudah-mudahan ini menjadi berkah dan jelas lebih sejahtera karena gajinya PPPK sudah seperti ASN. Bersyukur, alhamdulillah," katanya. BEKASI - Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2020, mengusulkan gaji guru honorer atau Guru Tenaga Kontrak GTK dinaikan sesuai Upah Minimum Regional Kota Bekasi atau berkisar Rp 4,5 juta. Usulan kenaikan ini diasumsikan atas naiknya UMK Kota Bekasi, disamping tuntutan kebutuhan hidup masyarakat dewasa ini kian bertambah. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengungkapkan, dalam pembahasan RAPBD 2020, pihaknya mengusulkan agar adanya kenaikan honor GTK dan TKK sebesar Rp 712 miliar. Jumlah ini beranjak naik dari belanja Tahun 2019 yang berkisar diangka Rp 617 miliar lebih. “Kita masih bahas RAPBD 2020. Dari gaji atau honor yang diterima GTK dan TKK pada tahun ini sebesar Rp 3,9 juta, sedang kita perjuangkan agar naik menjadi Rp 4,5 juta. Kenaikan ini disesuaikan dengan kenaikan UMK,” kata Sardi, Kamis 28/11/2019. “Karena dasar penggajian TKK dasarnya menggunakan pendekatan UMK yang saat ini UMK untuk Kota Bekasi sekitar 4,5 jutaan rupiah,” lanjut Sardi. Baca Juga Disdik Kota Bekasi Minta Pemerintah Pusat Angkat Guru Honorer Jadi ASN Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV ini juga menjelaskan DPRD Kota Bekasi tengah melakukan finalisasi RAPBD 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah diketuai Sekretaris Daerah Kota Bekasi, sebelum 30 November 2019. “Menurut Permendgri No 33 Tahun 2019, APBD dibahas oleh Pemda yang terhimpun di TAPD, dan DPRD yang ditugaskan di Badan Anggaran. DPRD minta dukungan ke rakyat agar jangan diintervensi oleh pihak-pihak yang ingin APBD dijadikan politik anggaran,” tegas Sardi menyinggung adanya rencana aksi masa para guru honorer dan TKK ke DPRD dengan dalih adanya pengurangan TKK dan gaji guru honorer. “Tidak ada pemangkasan TKK yang jumlahnya orang saat ini menerima gaji sebesar Rp 3,9 juta. Kita akan perjuangkn menjadi Rp 4,5 juta,” ungkapnya. Lanjut Sardi, pengendalian Organisasi Perangkat Daerah OPD sepenuhnya dibawah kendali TAPD, termasuk anggaran untuk honorarium TKK dan GTK. Sehingga, luapan aspirasi para guru seyogyanya dialamatkan kepada eksekutif. “TAPD yang mengendalikan anggaran semua OPD di Kota Bekasi, termasuk TKK dan GTK,” kata Sardi menjelaskan apabila terjadi pemotongan atau pemangkasan, pihak bertanggung jawab adalah tim asistensi terdiri dari Sekda, Bappeda dan BPKAD. “GTK sudah mendidik dan mengajar, namun cair honor setiap bulan selalu dirapel atau tidaak pernah tepat waktu. DPRD menyayangkan ini, dan meminta agar Dinas Pendidikan dapat memastikan honor mereka cair tepat waktu,” tegas dia. Menyikapi rencana aksi para guru honorer dan TKK, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsiati mengatakan, pihaknya akan menerima siapapun ingin menyampaikan aspirasinya kepada DPRD. “Kita pasti akan terima yang demonstrasi besok,” kata dia. Untuk diketahui, pada Jumat 29/11/2019, ribuan guru honorer asal Kota Bekasi rencananya akan menggelar aksi massa di DPRD Kota Bekasi, dengan tuntutan sebagai berikut 1. DPRD Kota Bekasi berencana akan mengurangi jumlah TKK, GTK dan pengurangan gaji menjadi Rp 2,8 juta. 2. DPRD Kota Bekasi belum mengesahkan APBD Tahun 2020 dan harus disahkan sebelum 30 November 2019. Setelah itu dilaporkan ke Mendagri. 3. DPRD Kota Bekasi belum menganggarkan biaya untuk P3K yang sudah lulus pada tahun 2019. 4. DPRD Kota Bekasi berencana akan membekukan Kartu Sehat KS yang dianggap sebagai devisit anggaran Pemkot Bekasi. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan para guru akan menggelar aksi masa di DPRD Kota Bekasi. lam Baca Juga RAPBD 2020 Disahkan, DPRD Kota Bekasi Catat Sejarah Baru Baca Juga Pemkot Bekasi Belum Sanggup, Kenaikan Gaji GTK Dan TKK Terancam Batal Baca Juga Minus Fraksi Golkar Persatuan, Fraksi Di DPRD Kota Bekasi Temui Pendemo Baca Juga Demo DPRD Kota Bekasi, Ratusan Guru dan TKK Tuntut RAPBD 2020 Disahkan

gaji guru honorer kabupaten bekasi