125- Pemenuhan Hak Istri Atas Harta Gono Gini di Pengadilan N eheri Pamekasan. 78 huruf c UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Ag ama, yang berbunyi. "Selama berlangsungnya gugatan Pengajuangugatan harta gono gini bisa dilakukan sendiri atau juga bisa menggunakan bantuan pengacara harta gono gini. Alasan Penting Menggunakan Pengacara Harta Gono Gini. Berikut adalah beberapa alasan penting mengapa Anda perlu menggunakan pengacara harta gono gini. 1. Kurang Paham Akan Hukum Terkait Harta Gono Gini. Masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum benar-benar paham dengan hukum. Salah satunya ketika mengurus tuntutan harta gono gini. BiayaPengacara Pengurusan Harta Gono Gini. Untuk mengajukan tuntutan harta gono gini, biasanya tidak selalu dilakukan bersamaan dengan mengajukan gugatan cerai. Ada juga yang mengajukan secara terpisah atau setelah resmi bercerai. Biasanya dalam biaya pengacara pengurusan harta gono gini, Anda nantinya akan dikenakan beberapa biaya seperti: Selanjutnyapada putusan hakim mengenai harta gono gini saya berhak atas setengah dari harta gono gini tersebut. Saat saya memintakan hak saya kepada suami saya, suami saya tidak mau memberikan bagian saya dari harta gono gini tersebut, namun hanya mau memberikan setengah dari penjualan rumah dan tidak mendapat bagian dari penjualan 2 mobil itu. HartaPerolehan. Selain harta bawaan dan harta bersama (harta gono gini) juga terdapat jenis harta perolehan. Namanya juga perolehan, artinya harta ini diperoleh karena adanya hadiah, waris atau hibah. Pengaturannya diatur oleh masing-masing pihak. Contoh istri mendapat warisan dari ibu kandungnya sebuah rumah. JenisCerai. Biaya Panjar. Cerai Gugat. Rp816.000. Cerai Talak. Rp1.016.000. Biaya cerai di atas telah kami rangkum dari masing-masing website resmi pengadilan agama daerah yang bersangkutan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, semua biaya cerai di masing-masing Pengadilan Agama saat ini mengalami kenaikan. . Harta Gono Gini Itu Apa ? Harta bersama gono gini adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan tersebut pada dasarnya akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika bercerai terhadap harta tersebut wajib dibagi menjadi 2 dua, yaitu ½ satu perdua untuk mantan suami dan ½ satu perdua untuk mantan isteri. Adapun dasar hukum pembagian harta bersama gono gini, yaitu Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Harta Gono Gini Tidak Dapat Dialihkan Tanpa Persetujuan Bersama Harta harta bersama gono gini pada dasarnya tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Apabila terjadi pengalihan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka pihak yang mengalihkan tersebut dapat digugugat perdata di Pengadilan dengan tujuan membatalkan pengalihan harta tersebut atau pihak yang mengalihkan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib polisi dengan dasar telah melakukan perbuatan penipuan 378 KUHP atau penggelapan Pasal 372. Adapun dasar hukum mengenai harta bersama tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua pihak adalah sebagai berikut Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Yurisprudensi MA RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum” Wujud Harta Gono Gini Wujud bentuk harta bersama adalah sebagai berikut Berupa harta berwujud seperti harta bergerak mobil atau motor/kendaraan, harta tidak bergerak tanah berserta bangunannya, dan surat-surat berharga saham pada perusahaan. Berupa harta tidak berwujud seperti hak dan kewajiban hutang dan piutang. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hutang merupakan harta gono gini yang wajib dibagi antara mantan suami dan mantan isteri untuk membayarnya, namun dengan catatan hutang tersebut dahulu dilakukan karena adanya kepentingan keluarga. Pasal 93 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam KHI disebutkan “Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.” Cara Pembagian Harta Gono Gini Pembagian harta bersama gono gini pada dasarnya dilakukan dalam 2 dua bentuk, yaitu 1. Membagi Harta Gono Gini dengan Musyawarah Mufakat Pada dasarnya pembagian harga bersama gono gini lebih baik dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Artinya, mantan isteri dan mantan suami sama-sama bersepakat untuk menyepakati harta-harta yang akan dibaginya berdua secara adil. Apabila telah ada kesepakatan bersama terkait harta-harta yang akan dibagi, maka tahap selanjutnya adalah membuat suatu “perjanjian tertulis” yang didalamnya membuat harta-harta yang akan dibagi untuk mantan suami dan mantan isteri. Perjanjian dapat dibuat dibawah tangan dibuat sendiri atau dengan bantuan pengacara atau dibuat didepan pejabat berwenang seperti notaris. Cara pembagian ini adalah cara paling efektif dan efesien. 2. Membagi Harta Gono GIni dengan Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Gugatan pembagian harta bersama gono gini diajukan ke pengadilan setelah diputusnya suatu perceraian oleh Pengadilan. Artinya, apabila seseorang ingin mengajukan gugatan harta bersama gono gini, maka gugatan/permohonan cerainya terlebih dahulu harus di putus oleh pengadilan. Apabila mengajukan gugatan pembagian harta bersama gono gini di Pengadilan, maka pihak yang mengajukan wajib memiliki bukti-bukti yang kuat terkait keberadaan harta-harta yang akan dibagi tersebut. Sebagai contoh, apabila harta yang akan dibagi adalah tanah, maka perlu melampirkan bukti sertifikat tanah. Selain itu, apabila harta yang akan dibagi adalah mobil, maka perlu membuktikan STNK atau BPKB mobil tersebut. Pada dasarnya majelis hakim akan memutus membagi ½ satu perdua untuk mantan suami dan ½ satu perdua untuk mantan isteri terhadap harta-harta yang masuk kategori harta bersama dengan didasarkan bukti-bukti yang kuat. Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 “ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri” Pasal 97 KHI “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan, maka proses persidangannya dapat memakan waktu 3 s/d 4 bulan. __________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini di pengadilan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien “Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini” Jennifer Thejaya 19 April 2022 Setiap kasus perceraian pasti berujung pada pembagian harta gono-gini. Ini merupakan tahapan wajar setelah perceraian, hanya saja kerap prosesnya dipenuhi begitu banyak kemelut drama, baik dari Pemohon atau Termohon. Menurut Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama. Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Lebih spesifik lagi diatur untuk pasangan suami-istri yang beragama islam dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KHI, yaitu “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Berikut Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini yang pelu anda ketahui Baca Juga Cara Pembagian Harta Gono Gini Pasca perceraian Apa Saja Syarat Melakukan Gugatan Harta Gono- Gini? Agar dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain KTP asli serta fotokopi milik Penggugat; Akta cerai asli serta fotokopi; Surat gugatan harta gono-gini; Kartu Keluarga asli dan fotokopi; Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama; Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan; Biaya perkara. Tahapan Apa Saja yang Dilalui Dalam Gugatan Harta Gono Gini? Setelah setiap persyaratan dokumen dikumpulkan, berikut adalah tahap persidangan yang harus dilalui! Yuk, simak poin-poin berikut! 1. Mediasi Pada tahapan ini, kedua pihak diwajibkan untuk hadir dan bilamana tidak bisa, maka dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya. Pihak pengadilan akan memberikan waktu selama 30 tiga puluh hari untuk pasangan terkait berdiskusi, yang dapat diperpanjang 14 empat belas hari lagi. Tujuan mediasi adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak perlu melanjutkan permasalahan ke persidangan. Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan bersama, barulah permasalahan dapat dilanjutkan ke persidangan. 2. Pembacaan Surat Gugatan Permohonan Cerai Ketidakberhasilan dalam proses mediasi akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan permohonan cerai di muka persidangan. Proses pembacaan dapat dilakukan oleh Penggugat atau dianggap telah dibacakan. Ini adalah kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengubah, menarik, atau mempertahankan isi gugatannya. 3. Jawaban Termohon atau Tergugat atas Gugatan Cerai Tergugat diizinkan memberikan jawaban terhadap surat gugatan milik Penggugat. Jawaban tersebut bisa berupa pembenaran, sanggahan, atau gugatan balik. Dalam hal Tergugat melakukan gugatan balik, tidak ada biaya panjar yang perlu dibayarkan. 4. Replik dan Duplik Replik akan diberikan oleh pihak Penggugat, sementar duplik akan diberikan oleh Tergugat. Tahapan ini yang kerap menjadikan proses persidangan berlangsung lama. 5. Pembuktian Kedua pihak diizinkan mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung alasan mereka. Alat-alat bukti yang dapat diajukan mengacu pada Pasal 153, 154, dan 164 HIR, antara lain adalah keterangan ahli, bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, serta sumpah. 6. Kesimpulan Tahapan ini mengizinkan kepada kedua pihak untuk mengajukan pendapat terakhir terkait perkara. Kesimpulan dapat dilakukan secara baik tertulis maupun lisan. 7. Musyawarah Majelis Hakim Putusan Sidang Tahapan terakhir adalah musyawarah oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan sidang. Ketika majelis sudah menjatuhkan putusan, maka segala yang ditentukan dianggap berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Baca juga Jangka Waktu dan Biaya Jasa pengacara perceraian Jakarta Akan tetapi, perlu kalian pahami bahwa tidak selamanya harta bersama adalah harta bersama. Pasti bingung dengan kalimat tersebut, bukan? Nah, tentu ini bisa terjadi dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang mencantumkan klausa pemisahan harta. Dalam hal terdapat perjanjian perkawinan, maka besaran pembagian harta bisa dilakukan berdasarkannya. Bagaimana dalam halnya tidak terdapat perjanjian perkawinan? Sangat mudah untuk menggambar suatu ilustrasi dari penjelasan normatif semata. Namun, Majelis Hakim dalam memutuskan tidak selalu terpaku pada aturan. Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 126/ di mana hakim memilih untuk tidak membagi harta bersama secara rata antara kedua pihak, akan tetapi 1/3 bagi mantan suami dan 2/3 bagi mantan istri. Baca juga Upaya Hukum Akibat Jika Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Pertimbangan ini tentunya tidak dibuat dengan asal. Majelis Hakim memutuskan sedemikian rupa karena harta bersama tersebut merupakan hasil jerih payah istri. Istri pun telah membantu melunasi utang suami yang dibawa sebelum menikah, serta menafkahi anak-anak dari istri pertama sang suami. Sedangkan suami mendapat bagian bersama dengan pertimbangan fakta dia tengah mengurusi anak. Selain dari kontribusi masing-masing pihak, kita juga dapat melihat asal-usul harta tersebut sejak sebelum pernikah dan/atau setelahnya. Jika sebelum pernikahan, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bawaan dan sebaliknya jika setelah pernikahan. Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa wajar saja bila pembagian harta bersama terkadang menyimpang dari ketentuan normatif yang ada. Keadaan suami-istri terkait harta bawaan, pendapatan, pemberi nafkah, dan lain sebagainya pun bisa menjadi faktor penentu. Hukum ada untuk memberikan keadilan dan teramat tercermin dari penerapan peraturan dalam pembagian harta bersama. Sumber Hukum Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KH Bingung dengan pembagian harta gono-gini? Konsultasikan melalui layanan segera! - Pertengkaran antara suami istri yang berujung pada perceraian dapat menimbulkan berbagai macam masalah baru;Banyak hal yang harus dibenahi dan diurus pasca perceraian, mulai dari masalah hak asuh anak hingga pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan Harta Gono Gini;Harta Gono Gini Harta Bersama adalah harta yang diperoleh yang diperoleh secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan;Namun untuk memperoleh atau membagi harta gono gini dapat dilakukan secara sukarela persetujuan atau melalui putusan dari Pengadilan;Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di PengadilanMacam-macam Harta Dalam PerkawinanBerdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan ada 3 tiga macam bentuk harta di dalam perkawinan, yaitu Harta Bawaan, artinya harta yang didapatkan oleh suami atau istri sebelum perkawinan. Dalam hal pembagian, masing-masing pasangan mendapatkan hak penuh terhadap harta bawaannya tersebut;Harta Warisan / Hadiah, artinya harta yang diperoleh dari warisan / pemberian. Contohnya warisan dari orangtua. Dalam hal pembagian, masing-masing mempunyai hak penuh terhadap harta warisannya tersebut;Harta Bersama / Gono Gini, artinya harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan;Pembagian Harta Gono GiniAda beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemisahan atau pembagian harta gono gini yaitu ada atau tidaknya perjanjian perkawinan perjanjian pra nikah;Jika sebelum perkawinan dibuat perjanjian pra nikah jika ternyata terjadi perceraian maka masing-masing hanya akan membawa harta yang tercantum didalam perjanjian;Jika ternyata tidak ada perjanjian pra nikah, maka dalam hal pembagian harta gono gini harus melalui ketentuan hukum yang berlaku;Dalam hal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan;Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;Pembagian harta gono gini diatur dimana harta dibagi rata dari keseluruhan harta gono gini yang diperoleh;Namun secara kasuistis, Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan;Misalnya hak asuh anak jatuh kepada Ibunya, maka Hakim akan memberikan sedikit lebih banyak harta kepada Istri atau sebaliknya;Cara Mengajukan Pembagian Harta Gono GiniGugatan Harta Gono Gini diajukan setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap 14 hari setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak;Setelah para pihak mendapatkan akta cerai baik dari Pengadilan Agama Muslim atau Catatan Sipil Non Muslim, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta gono gini;Bagi yang beragama Islam, surat gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang Non Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat bertempat tinggal;Selain itu Pembagian Harta Gono Gini juga dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan membuat kesepatakan bersama;Nah, agar Surat Gugatan Harta Gono Gini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan, surat gugatan harus dibuat dengan baik dan benar;Surat gugatan mempunyai peran yang sangat penting, sehingga apa yang dimintakan didalam putusan dapat dikabulkan oleh Hakim yang menangani perkara gugatan tersebut;Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan AgamaMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama .......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniAssalamu’alaikum, Wr. WbSaya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........bulan......tahun..............di Kantor Urusan Agama Kecamatan............., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama ...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .....;Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Cerai Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Membebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Wassalamu’alaikum Wr. WbHormat Pengggugat,PUTRIContoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan NegeriMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri.......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniDengan Hormat,Saya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........ bulan......tahun..............di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.........., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat PUTRI dengan Tergugat JOKO yang dilangsungkan di __________, tanggal ___________, sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor _____________ putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri _____________ untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 satu Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ______ di ___________, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp......- ...rupiah;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Perceraian Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Mebebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Hormat Pengggugat,PUTRIDemikian sedikit pemaparan mengenai prosedur dan contoh surat gugatan pembagian harta gono gini yang dapat kami bagikan;Semoga artikel ini dapat menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang anda hadapi. Harta gono gini merupakan salah satu jenis tuntutan yang bisa Anda ajukan ketika terjadi proses perceraian. Namun perlu diketahui bahwa ternyata ada hal yang bisa menjadi penyebab gugurnya gugatan harta gono gini. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal Utama Gugurnya Gugatan Harta Gono Gini1. Adanya pisah harta dalam perjanjian pranikah Pertama yang menyebabkan gugurnya gugatan harta gono gini adalah ketika Anda dan pasangan sebelumnya sudah membuat perjanjian nikah yang menyatakan bahwa harta yang didapatkan oleh suami atau istri selama pernikahan bukan termasuk harta gono gini. Jika dalam perjanjian perkawinan sudah menyatakan mengenai hal tersebut, maka Anda tidak bisa mengajukan gugatan harta gono gini. Bahkan hakim juga tidak memiliki kuasa untuk melakukan hal tidak ada batasan waktu kapan Anda harus mengajukan tuntutan harta gono gini. Anda bahkan bisa mengajukan hal tersebut setelah proses perceraian atau setelah resmi bercerai. Akan tetapi, memang lebih baik untuk sesegera mungkin melakukan pembagian harta gono gini. Tujuannya untuk membantu agar nantinya tidak ada permasalahan yang lainnya dikarenakan terlalu lama Adanya kasus kriminal yang cukup seriusKetika salah satu pihak terjerat dengan kasus kriminal yang cukup serius, maka bisa saja seseorang tersebut kehilangan hak gono gininya. Misalnya teroris yang ditahan seumur hidup atau seorang status tahanannya yang juga menyebabkan pasangannya mengajukan gugatan cerai dan menghilangkan hak harta gono gininya. Akan tetapi hakim tetap perlu memberikan keputusan mengenai hal tersebut apakah status kriminalnya bisa menghapuskannya untuk mendapatkan harta gono gini atau Dinyatakan meninggal atau menghilangKetika seseorang sudah dinyatakan meninggal atau menghilang secara hukum, maka sudah tidak memiliki status lagi. Pihak yang menikah dengan orang tersebut, bisa mengajukan gugatan cerai dan mengambil harta yang didapatkan selama pernikahan untuk dikelola jika orang yang tadinya dinyatakan hilang atau meninggal tersebut kembali lagi, maka ia sudah tidak memiliki hak untuk meminta bagian dari harta bersama Yang Menentukan Besaran Harta Gono GiniJumlah atau besarnya persentase harta gono gini yang didapatkan bisa ditentukan dengan beberapa faktor berikut1. Keputusan dari hakim Dalam menentukan besaran jumlah harta gono gini setiap pihak, keputusan hakim akan sangat membantu untuk menentukan hal tersebut. Nantinya hakim akan mempertimbangkan hal lainnya juga seperti ibu yang mendapatkan lebih banyak bagian karena hak asuh anak yang jatuh padanya sehingga membutuhkan biaya juga untuk perawatan anaknya dan beberapa hal Bukti dan saksi yang cukup kuatDalam gugatan harta gono gini, saksi dan bukti akan tetap dibutuhkan. Kedua hal tersebut akan dibutuhkan untuk membantu menguatkan alasan mengapa Anda berhak mendapatkan bagian harta bersama yang lebih banyak. Misalnya seperti suami yang tidak bekerja dan sering bermain judi, maka adanya saksi dan bukti tersebut akan membantu menguatkan pendapat dari bukti dan saksi tersebut akan berbeda-beda tergantung dari kasusnya. Biasanya pengacara juga berperan untuk membantu menguatkan alasan Status pemasukan masing-masing pihakSeringkali suami merupakan tulang punggung keluarga sehingga dalam rumah tangga tersebut, hanya suami yang bekerja. Sehingga terkadang istri yang tidak bekerja akan lebih memiliki resiko ketika pemasukan setiap pihak bisa menjadi ukuran berapa besarnya harta gono gini yang terima. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah yang menjadi faktor utama. Keputusan hakim akan tetap digunakan untuk membantu menentukan Jatuhnya hak asuh anakBiasanya pihak yang mendapatkan hak asuh anak, akan berpeluang untuk mendapatkan bagian harta gono gini yang lebih besar. Hal tersebut dikarenakan pihak yang mendapatkan hak asuh anak masih membutuhkan biaya yang cukup untuk merawat dan menjaga Aturan agama atau kepercayaan adat masing-masingMengenai aturan yang ada di Indonesia, pembagian harta bersama akan dibagi dua dengan rata. Akan tetapi tidak selamanya aturan tersebut digunakan. Ada juga hal lainnya yang digunakan dalam menentukan besaran harta gono gini. Misalnya menggunakan aturan agama hingga ketentuan adat masing-masing yang Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Selingkuh?Seorang istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai pada suami yang telah berselingkuh bahkan hingga berzina. Mungkin banyak yang mengira apakah suami yang berselingkuh dan digugat cerai oleh istri akan mendapatkan bagian harta bersama yang lebih di Indonesia sendiri tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Suami yang berselingkuh tetap bisa mendapatkan bagian harta gono gini dengan adil berdasarkan keputusan Selingkuh Bisa Menjadi Penyebab Gugurnya Harta Gono Gini?Perselingkuhan yang menyebabkan zina atau pertengkaran dalam rumah tangga dengan terus menerus memang bisa digunakan sebagai alasan dalam perceraian. Akan tetapi, di Indonesia sendiri tidak ada aturan bahwa perselingkuhan menyebabkan gugurnya harta gono harta gono gini akan tetap dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang ada sesuai keputusan Selingkuh Mempengaruhi Besar Kecilnya Harta Gono Gini?Jika berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pembagian harta gono gini akan dilakukan secara adil yaitu ½ dari keseluruhan harta bersama yang ada. Namun ketika suami berselingkuh dan tidak bisa memenuhi kewajibannya seperti memberikan nafkah, maka hakim bisa saja mempertimbangkan besaran jumlah harta gono gini yang diberikan pada suami tidak bisa dibagi rata sesuai dengan aturan UU hakim tersebut juga harus didasarkan atas bukti yang bisa diberikan oleh istri atau penggugat bahwa suami tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah pada istri. Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Pengertian Harta Gono Gini Harta gono gini adalah harta bersama yang diperoleh oleh suami dan isteri selama masa perkawinan. Jadi, apabila selama perkawinan suami dan isteri tersebut menghasilkan suatu harta benda seperti rumah, mobil, motor, tabungan di bank, perhiasan, emas atau usaha, maka terhadap harta tersebut dapat dikatakan sebagai harta gono gini harta bersama. Dasar hukumnya, yaitu Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pembagian Harga Gono Gini Dibagi 2 dua Bagian Seluruh harta yang dikategorikan sebagai harta gono gini, maka akan dibagi 1/2 seperdua untuk mantan suami dan 1/2 seperdua untuk mantan isteri. Adapun dasar hukumnya yaitu sebagai berikut Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 “ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.” Pasal 97 KHI “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Cara Menggugat Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Terdapat perbedaan antara gugatan pembagian gono gini /harta bersama untuk yang menikah menurut agama Islam dan Non Muslim Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Untuk yang beragama Islam gugatan pembagian gono gini diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan Non Muslim mengajukan gugatan pembagian harta gono gini diajukan ke Pengadilan Negeri. Dibawah ini Legal Keluarga Untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan, maka terdapat 2 dua cara, yaitu 1. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Secara Bersama-Sama Dengan Gugatan Cerai. Gugatan cerai pada dasarnya dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan pembagian harta gono gini. Dalam praktek, biasanya gugatan cerai yang digabungkan dengan permintaan harta gono gini adalah mereka yang bercerai di Pengadilan Agama Islam, karena memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat 1 UU Peradilan Agama yang menyebutkan ” gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap.” Untuk mereka yang bercerai di Pengadilan Negeri, biasanya gugatan cerai dan gugatan permintaan harta gono gini dipisah, yaitu setelah gugatan cerai diputus oleh pengadilan negeri terlebih dahulu, barulah dapat diajukan permintaan pembagian harta gono gini. 2. Gugatan Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian Diajukan Secara Terpisah Ke Pengadilan. Bagi mereka yang telah bercerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, maka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini setelah cerai mereka diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap in kracht. Langkah diperhatikan dalam mengajukan gugatan Pembagian Harta Gono Gini Dibawah ini Legal Keluarga memberikan gambaran seputar hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini agar dapat diterima Pengadilan, yaitu 1. Objek Harta Gono Gini tidak boleh dalam keadaan sengketa atau dalam jaminan pihak ketiga Apabila anda mengajukan gugatan pembagian harta gono gini, maka hal pertama yang perlu anda pastikan adalah apakah objek harta gono gini berupa rumah atau mobil tersebut masih dalam jaminan pihak ketiga atau jaminan bank ? ketika objek harta gono gini tersebut masih dalam jaminan bank atau masih KPR / Kredit, maka kemungkinan gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima di Pengadilan 2. Pastikan tidak ada perjanjian perkawinan/ perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan pasca nikah Dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, maka hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah pasangan tersebut selama menikah memiliki perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan pasca nikah ? Apabila pihak yang ingin mengajukan gugatan pembagian harta gono gini memiliki perjanjian tersebut maka gugatan pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan. 3. Objek Harta Gono Gini bukan pemberian/ hibah dari orang tua atau merupakan harta warisan Pastikan objek harta gono gini yang digugat ke Pengadilan bukanlah pemberian / hibah dari orang tua atau merupakan warisan. Apabila objek harta gono gini adalah pemberian/ hibah dari orang tua atau warisan, maka gugatan pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan. 4. Usahakan Memegang bukti-bukti kepemilikan Objek Harta Gono Gini Hal lain yang perlu diperhatikan dalam meyakinkan hakim untuk membagi hartagono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi. Hal ini sangat penting karena sistem pembuktian hukum perdata di Indonesia adalah siapa yang mendalilkan menggugat, maka dia yang membuktikan. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gonogini tidak dapat diterima pengadilan Kebanyakan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan tidak dapat diterima karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono goni, walau dalam praktek juga dapat diusahakan pemeriksaan setempat PS. Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini harta bersama, maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau tidak. Syarat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Syarat mengurus atau mengajukan gugatan pembagian harta gono gini adalah sebagai berikut KTP Pihak Penggugat; Nama dan Alamat Lengkap Tergugat; Putusan Cerai + Akta Cerai Jika telah bercerai; Bukti kepemilikan objek harta gono gini Asli atau Foto Copy; Siapkan 2 dua orang saksi; Dalam mengurus pembagian harta gono gini di Pengadilan, maka dapat memakai jasa pengacara harta gono gini. Berapa biaya gugatan harta gono gini jika memakai pengacara harta gono gini ? untuk menentukan fee/ tarif/ harga/ biaya pengacara harta gono gini tergantung kesepakatan antara calon klien dan pengacara tersebut. ____ Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau ingin berkonsultasi dengan pengacara /advokat seputar cara mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien

biaya gugatan harta gono gini